CARA MEMBUAT COVER BUKU
Jumat, 10 Maret 2023
Peserta
: Suharno, M.Pd
Resume
Ke :
27
KBMN PGRI :
28
Hari
tanggal :
Jumat, 10 Maret 2023
Tema :
Membuat Cover Buku yang menarik
Narasumber :
Fajar Tri laksono, M. Pd
Moderator :
Laily Suryani, S. Pd. Sd
Materi malam ini diawali dengan
banyak sekali kata-kata motivasi dari narasumber dan moderator. Guru mulia
karena berkarya. Ketika memiliki passion maka fokuslah pada satu hal. Jadilah
yang terbaik dimanapun. apapun peran anda tetap optimis.
Satu detik berlalu lebih
berharga daripada 1000 hari yang akan datang. Jangan menunda waktu. sebaik baik
karya saya masih ada yang tidak suka. Sejelek-jelek karya saya masih ada yang
suka.
Ketika seorang penulis sudah
membuat tulisan, sudah ada konsep buku tetapi bingung saat membuat cover buku
maka inilah saatnya kita akan belajar mengenai membuat cover buku yang
menarik. Cara membuat cover buku bisa menggunakan cara yang sangat sederhana
seperti dengan aplikasi power point, corel draw, atau canva.
Beberapa hal yang perlu
diperhatikan saat akan membuat cover buku adalah :
· Gambar menarik
· Didukung font yang bagus
· Sesuai tema
· Tidak melanggar lisensi orang
lain
· Packaging
· Warna selaras
Agar tidak melanggar lisensi
orang lain maka perlu memperhatikan bahwa ada undang-undang hak cipta yang
mengatur kepemilikan sebuah gambar. Gambar merupakan
bentuk karya seni rupa yang sekaligus merupakan ciptaan yang dilindungi
menurut pasal 40
ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Hak Cipta. Jadi jangan mudah ambil gambar di google karena bisa
terkena pelanggaran lisensi. Gambar yang dimaksud antara
lain motif, diagram, sketsa, logo, unsur-unsur warna dan bentuk huruf indah.
Contoh-contoh cover buku yang
ditampilkan narasumber saat zoom meet :
Jika kita kesulitan dalam
membuat cover buku tulisan karya kita maka kita bisa meminta tolong jasa design
grafis dengan request dan disesuaikan dengan tema buku. Cara mengecek
gambar itu melanggar lisensi atau tidak maka bisa dicek dengan menelusuri
darimana asal gambar atau foto dengan menggunakan aplikasi.
Dengan
memanfaatkan alat penyaring “Hak Penggunaan” di mesin pencari gambar Google,
pengguna gambar dapat mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan
terhadap gambar yang ditemukan. Alat penyaring ini membantu kita untuk
menemukan gambar-gambar berlisensi terbuka yang tersedia di situs web
penyimpanan gambar.
Karena buku
kita adalah comersil use maka agar kita bisa menggunakan gambar dengan bebas
maka perlu memiliki licence use atau lebih aman menggunakan gambar hasil
jepretan kamera sendiri.
Terimakasih bapak Narasumber Fajar Tri laksono, M. Pd dan Moderator Ibu Laily
Suryani, S. Pd. Sd atas ilmu yang diberikan, sangat menginspirasi bagi saya
semoga bermanfaat untuk banyak orang.
Salam Leterasi….
Tidak ada komentar:
Posting Komentar